
HARIANRAKYAT.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, di The Zuri Hotel Baturaja, Rabu (31/07/24).
Plh Ketua KPU OKU, Rahmad Hidayat, dalam sambutannya, menyebut penting bagi pihaknya (KPU OKU,red) untuk menyampaikan kepada masyarakat terkait dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada Serentak Tahun 2024.
Dalam PKPU 8 Tahun 2024 ini terdapat 14 Bab dan 150 Pasal. Dari proses pencalonan termasuk ketentuan mengenai syarat calon dan syarat pencalonan.
“PKPU 8 ini detail mengulas syarat calon dan syarat pencalonan. Untuk itu perlu kita diskusikan. Semangatnya sama, dalam hal ini kita menyamakan persepsi, sehingga tidak ada tafsiran lain dari pihak lain,” katanya.
Komentar