Ketika pun nanti pada masanya berlanjut ke soal PAW, KPU menurut dia, tentu tidak terlibat dalam urusan tersebut secara langsung.
“KPU hanya menyampaikan salah satu dokumen. Yakni dokumen perolehan suara nomor urut caleg berikutnya yang menggantikan berdasarkan usulan partai, melalui Bupati yang ditujukan pada Gubernur dan Mendagri,” ujarnya.
Jadi, sambung dia, kalau nanti ada surat kepada pihaknya berkaitan dengan ada kader partai yang diberhentikan oleh partai yang bersangkutan, seperti PKB, maka sekali lagi KPU sifatnya hanya mengajukan dokumen perolehan suara berikutnya.
“Karena kami hanya menetapkan calon terpilih dan daftar suara calon-calon berikutnya,” demikian Naning menegaskan. (win)
Komentar