Bahkan, lebih dari 50 warga Desa Belatung melakukan kepengurusaan aktivasi IKD, perekaman E-KTP pembuatan akte kelahiran serta akte kematian saat itu. Dan kesemuanya gratis.
Lia, salah satu warga mengucapkan terima kasih kepada Kades Belatung yang sudah mampu menjebatani dan mempemudah warga dalam mengurus adminitrasi. “Gagasan beliau sangat membatu kami,” ujarnya.
Diketahui, bahwa pada dasarnya penyelengaraan IKD didasarkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat atas pelayanan adminduk yang memadai dan terintegrasi.
IKD ini juga untuk menuntaskan masalah ketersediaan blangko E-KTP yang kadang habis. Termasuk pelayanan adminduk yang dirasa tidak memuaskan masyarakat.
Dengan adanya IKD ini, masyarakat tidak perlu lagi mencetak blangko E-KTP. Cukup dengan IKD sudah bisa digunakan secara legal dan semestinya. (Ep)
Komentar