oleh

Kades Jadi Contoh, Senpi Rakitan Diserahkan ke Polisi

Senjata yang diserahkan berupa satu pucuk senjata api rakitan laras pendek (locok) dengan gagang kayu berwarna cokelat karat tanpa amunisi.

Proses penyerahan disaksikan sejumlah personel Polsek Lubuk Batang, di antaranya Ipda Budiono, S.E., Aiptu Risman Hardianto, dan Aiptu Dedi Kurniawan. Turut hadir sebagai saksi Yelki Heffry Yansen serta Hartami, warga Desa Gunung Meraksa.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan Nomor STR/126/V/OPS 1.3/2026 tentang Rencana Garis Besar (RGB) Operasi Mandiri Kewilayahan Senpi Musi 2026 yang mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan maupun bahan peledak ilegal.

Dalam penyerahan tersebut tidak ditemukan unsur tindak pidana maupun tersangka karena senjata diserahkan secara sukarela kepada aparat kepolisian.

Baca Juga :  Banjir Naik, Solusi Mandek

Polisi kembali mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki senjata api rakitan tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada pihak berwenang. Selain untuk menjaga keamanan lingkungan, kepemilikan senjata api tanpa izin juga dapat berujung pada sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar