oleh

Kaji Kewenangan Sat Pol PP, DPRD OKU Terbang ke Jakarta

Apa saja yang dikonsultasikan? Tentunya kata Yudi, tak jauh dari soal Peraturan Pemerintah. Yang mengatur mengenai pembentukan dan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang, sumber daya manusia, kewajiban Pemerintah Daerah, koordinasi, pembinaan, pengawasan, penghargaan, dan pelaporan serta pengaturan kualifikasi PPNS untuk pejabat pimpinan Sat Pol PP.

Intinya, lanjut dia, sangat diharapkan keberadaan Sat Pol PP dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat membantu adanya kepastian hukum dan memperlancar proses pembangunan di daerah.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD OKU Ledi  Patra, mendorong Pemkab OKU untuk dapat lebih mengoptimalkan peran Sat Pol PP sebagai satuan penegakan Perda, Perkada dan sebagai  pencipta ketertiban umum di masyarakat.

“Demi terciptanya kondisi ketertiban umum yang kondusif serta tegaknya peraturan daerah, kami mendorong pemerintah OKU untuk terus meningkatkan kinerja dalam kaitan penegakan Perda dan cipta kondisi ketertiban umum sebagaimana tugas dan fungsi dari Sat Pol PP, ” ungkap Ledi. (rul)

Komentar