HARIANRAKYAT.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah.
Nah, untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat, maka perlu dilakukan peningkatan. Baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia (SDM).
Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) melakukan Kunjungan Kerja (Kungker) ke Provinsi DKI Jakarta, pada 26 – 30 Oktober 2021 lalu, dalam rangka koordinasi dan konsultasi pimpinan dan anggota DPRD, tentang kebijakan pemerintah daerah mengenai batas kewenangan penegakan hukum Sat Pol PP dalam menciptakan Ketertiban umum.
Kunker Kelompok I DPRD OKU, itu diketuai Wakil Ketua I DPRD OKU Yudi Purna Nugraha SH bersama 4 orang anggota DPRD OKU lainnya. Diantaranya, Ledi Patra SP MSi, Mirza Gumay SIP, Sahril Elmi SH, dan Soderi Tario S.Sos. Mereka melakukan kunjungan ke Pemprov DKI Jakarta, DPRD Provinsi DKI Jakarta dan Sat Pol PP Provinsi DKI Jakarta.
Komentar