oleh

Karyawan Toko Elektronik Curi Ribuan Bohlam

Dua tersangka yang sudah diamankan. Foto: ist.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Dua pelaku kasus pencurian di Toko Pasifik Jalan Akmal, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya berhasil ditangkap polisi.

Kedua pelaku adalah Ahri Robi (23) dan Rolihan alias Roli (22). Keduanya merupakan warga Kelurahan Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur.

Aksi pencurian ini dilakukan bertahap sejak 18 Desember 2022 sampai 27 September 2023, antara pukul 12.00 – 01.00 WIB.

Dalam aksinya, kedua pelaku berhasil mencuri 1.417 Pcs bohlam lampu hanochs mulai dari 5 watt sampai 15 watt, 3 pcs reciver K-Vision, 7 rol kabel praba, dan 2 box baterai merk hanochs.

Akibat kejadian itu, korban bernama Hadi Wijaya (47), warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, mengalami kerugian yang ditaksir mencapai puluhan juta. Kemudian melapor ke Polsek Baturaja Timur.

Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap duo pencuri di toko elektronik tersebut.

“Benar. Kedua pelaku merupakan karyawan di toko elektronik tersebut. Mereka diamankan saat sedang bekerja, Jumat (24/11) siang,” ujar Kasi Humas, Selasa (28/11).

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Baturaja Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Kedua pelaku masih dalam pemeriksaan. Jika terbukti bersalah maka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya. (Zone)

Baca Juga :  Lagi!! KPK Panggil Pihak Swasta Usut Kasus OTT OKU, Bupati Juga?

Komentar