Ada sebelas saksi dilapangan atau lokasi kejadian namun yang hadir ada sembilan orang. Kemudian ada juga saksi ahli dimana dalam berita acara pemeriksaan hanya satu orang yang dimintai keterangan. Namun menurut Armein ada tiga orang ahli yang melakukan observasi terhadap terdakwa disaat itu.
” Untuk ahli ini sebenarnya adalah tim dan tim itu ada tiga orang, ini menurut keterangan saksi ahli tadi ya,” sambung Armein.
Sementara itu, ada beberapa saksi juga merupakan keluarga korban yang dihabisi oleh terdakwa secara membabi buta pada 26 Nopember 2021 lalu. Sidang di gelar sejak pukul 10.00 WIB pagi, dan para saksi hingga siang masih memberikan keterangan satu persatu kepada majelis hakim.
Sementara dari pantauan, terdakwa Otori Efendi hadiri persidangan melalui video conference dari salah satu ruangan di Mapolres OKU dengan penjagaan ketat dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri OKU. Menurut JPU terdakwa memang hingga saat ini masih ditahan di Mapolres OKU pasca kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri OKU. Hal tersebut dilakukan untuk meminimalisir hal-hal yang tidak diinginkan. (HRS)
Komentar