oleh

Ucok Mora Pimpin Rapat Paripurna Kedua Penyampaian Pandangan Umum Fraksi Terkait LKPJ Bupati

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) H. Muh. Sjafril Simamora, SH. (Ucok Mora) memimpin Rapat Paripurna Kedua dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPRD dengan membawakan suara Fraksi-fraksi terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021, bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD, Selasa (05/04/22).

HARIANRAKYAT.CO.ID – Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) H. Muh. Sjafril Simamora, SH. (Ucok Mora) memimpin Rapat Paripurna Kedua dalam rangka Penyampaian Pemandangan Umum Anggota DPRD dengan membawakan suara Fraksi-fraksi terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2021, bertempat di Aula Rapat Paripurna DPRD, Selasa (05/04/22).

Baca Juga :  Wabup Tanjabbar Ikuti Rakor Forkopimda Provinsi Jambi

Dalam arahannya Ucok Mora  mengatakan sesuai dengan peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 2 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat pasal 150 ayat (1) huruf (c) quorum tercapai.

“Selanjutnya marilah kita ikuti bersama mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi terkait LKPJ Bupati tahun anggaran 2021, untuk itu kami persilahkan juru bicara dari Fraksi Partai PDI Perjuangan,” tuturnya.

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang di sampaikan oleh Satria Tubagus Rian Hermawan mengatakan pandangan umum fraksi terhadap LKPJ Bupati Tahun 2021 merupakan hal yang menjadi kewajiban setiap DPRD agar instrumen pemerintahan dapat berjalan dengan baik.

Komentar