Namun perlu ditekankannya pula, bahwa DPRD tidak dalam kapasitas ‘bermain politik’ untuk men-gol-kan kandidat lain dalam persoalan jabatan Sekda ini.
“Tidak. Tapi kami selaku wakil rakyat hanya menjalankan peran kami untuk memberikan penilaian dan evaluasi juga. Kami menilai sosok Dharmawan ini kurang tepat. Dan kami menyayangkan itu. Soalnya sudah berulang kali kami meminta kepada Bupati untuk mengevaluasi jabatan Dharmawan selaku Kadispenda dulunya. Baik dalam laporan komisi-komisi maupun dalam pandangan fraksi-fraksi,” jelasnya.
Di kesempatan itu, Naproni sempat menitip pesan ke KASN, agar di kemudian hari tidak turut berbuat salah dengan menyatakan yang tidak tepat, itu benar.
“Itu aja yang kami minta. Harapan kami kedepan KASN berada di tengah-tengah. Dan syukur, mereka menyatakan bahwa apa yang telah kami sampaikan akan menjadi catatan mereka,” tandasnya.
Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD beberapa waktu lalu (22/03/23), BKPSDM OKU menerangkan, bahwa adanya pelantikan Pj sekda sudah sesuai peraturan yang berlaku.
Komentar