HARIANRAKYAT.CO.ID – Seluruh Kepala Pukesmas di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumsel, ‘lengser keprabon’.
Mereka terpaksa mesti meninggalkan kursi jabatannya. Dan untuk saat ini menjadi staf biasa di tempat kerjanya masing-masing.
Inilah yang membuat sebagian dari mereka mendatangi gedung DPRD setempat pada Jumat (3/3/23) kemarin, guna Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi III DPRD OKU Densi Hermanto bersama rekannya MS Tito. Tampak pula Wakil Ketua DPRD OKU, Yudi Purna Nugraha, ikut mendampingi.
Turut hadir, Burhanudin Lubis selaku Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU, Plt Kadinkes OKU Deddy Wijaya, serta Dadang Hudaya selaku Kabag Organisasi Setda OKU.
Lalu apa yang terjadi dengan mereka? Usut punya usut, lengsernya jabatan Kepala Puskesmas di OKU ini lantaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 tahun 2019 dan Permenkes No. 43 tahun 2019.
Menurut Sekretaris BKPSDM OKU Burhanudin Lubis, sesuai dengan peraturan tersebut bahwa jabatan Kepala Puskesmas merupakan jabatan fungsional, sehingga bukan lagi dijabat oleh pejabat struktural.
Komentar