oleh

Kejaksaan Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan di OKU

Untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oknum aparat baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melakukan pemusnahan barang bukti atas beberapa perkara.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oknum aparat baik dari Kejaksaan maupun Kepolisian Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu melakukan pemusnahan barang bukti atas beberapa perkara.

Selain untuk mengantisipasi, kegiatan pemusnahan barang bukti ini juga masuk dalam rangkaian Hari Bhakti Adhyaksa ke 62. Kepala Kejaksaan Negeri Baturaja Asnath Anytha Idatua Hutagalung mengatakan, salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diatur dalam UU nomor 11 tentang tugas dan fungsi Kejaksaan.

Baca Juga :  Ngeri 'Mainannya'!! 2 Oknum Komisioner Bawaslu OKU Imingi Caleg Dapat 4.000 Suara dengan ‘Tarif’ Rp1,340 Miliar

” Nah dari ketentuan dan UU tersebutlah Kejaksaan dapat melakukan pemusnahan barang bukti yang telah dipitus oleh Pengadilan serta mempunyai kekuatan hukum tetap. Dan juga barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan barang bukti yang membahayakan orang lain,” kata Kajari.

lebih lanjut Kajari menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini Selasa (19/07/2022) berupa narkoba jenis sabu seberat 184,0143 gram, pil ekstasi sebanyak 45 butir serta ganja sebanyak 835,994 gram. Kemudian barang bukti hasil kejahatan seperti 5 pucuk senjata api serta 11 butir amunisi dan 21 bilah senjata tajam.

Komentar