oleh

Kejaksaan Tahan 2 Mantan Pejabat Dispenda OKU, Terkait Kasus Pajak

“Berdasarkan pada dua alat bukti yang kita temukan, hari ini penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi pada sektor pajak,” katanya.

Menurut Kajari, pada tahun 2015 keduanya melakukan pembagian uang pajak kepada beberapa pejabat dilingkup Pemkab OKU. Walau ada Perdanya, namun tidak sesuai dengan UU yang berlaku.

“Pejabat yang menikmati uang tersebut sudah mengembalikan kerugian negara. Saat ini uang tersebut sudah terkumpul 1 milyar lebih yang disimpan dalam rekening penitipan Kejaksaan,” kata Kajari

Surat Penetapan tersangka Nomor Print-547/L 6.13/Fd 1/05/2022 tanggal 23 meri 2022 atas nama Saiful, Surat Penetapan tersangka Nomor Print-548/L.6.13/Fd.1/05/2022 tanggal 23 meri 2022, atas nama Fahmi pasal sangkaan primair.

Baca Juga :  Polisi Bekuk Pelaku Penikaman Siang Bolong di Parit 4 Kuala Tungkal

Saat ini kedua tersangka sudah dititipkan pihak Kejaksaan ke Rutan Baturaja untuk kemudian dilakukan proses selanjutnya. (HRS/JOE)

Komentar