HARIANRAKYAT.CO.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) Baturaja menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pungutan pajak bumi dan bangunan. Kedua tersangka yakni mantan kepala Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) OKU Fahmiyudin beserta mantan Bendahara ( Dispenda ) Saiful. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri OKU setelah mengumpulkan dua alat bukti.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Asnath Anytha Idatua Hutagalung S.H., mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan biaya pemungutan pajak bumi dan bangunan pada sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan pada Dispenda OKU tahun anggaran 2015. Atas perbuatan keduanya negara mengalami kerugian sebesar 2 milyar lebih.
Dikatakan Kepala Kejaksaaan OKU, bahwa Kejaksaan negeri OKU, melalui penyidik pada seksi Tindak Pidana Khusus telah menemukan adanya 2 (dua) alat bukti atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Pada Sektor Pertambangan, Perkebunan dan Perhutanan Pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2015.
Komentar