oleh

Lagi-lagi.. Lelang Proyek di OKU Gak Beres, Payah!!

Lebih lanjut Aprizal menceritakan, bahwa peristiwa macam ini pernah terjadi di 2009 lalu.

Dimana ada rekan mereka yang pernah melaporkan peristiwa macam itu ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

“Waktu itu kena Pasal 22 UU No 5 tahun 99, tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha yang Tidak Sehat. Ada sanksi dari hakim Komisioner KPPU, yakni denda lebih dari Rp2,5 M kepada 18 penyedia, sekaligus tidak boleh ikuti lelang,” terang dia.

Nah, kalau pihaknya tidak dapat masuk dalam proses lelang ini, maka pihaknya juga akan melaporkan hal tersebut ke KPPU.

Namun intinya, ia berharap dan meminta pihak terkait untuk dapat menjalankan proses lelang ini secara terbuka.

Baca Juga :  Bebas dari Jeratan Hukum, Tukang Ojek Ini Bersimpuh Sujud

Karena sebenarnya, kalau itu dilaksanakan (terbuka,red) malah akan menguntungkan Pemkab.

“Keuntungannya adalah akan terjadi efisiensi (menyelamatkan uang Negara), kemudian tercipta persaingan usaha yang sehat. Juga akan menghasilkan lelang yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel,” tandasnya.

Terkait adanya laporan dari pihak rekanan/ kontraktor lokal yang merasa terdzolimi ini, Mirza Gumay selaku Ketua Fraksi PAN, mewanti-wanti agar jangan sampai ada praktek permainan monopoli dalam proses lelang itu.

Komentar