Dari pengembangan jaringan SN, diamankan MAI (28) di Desa Semau Kecamatan Bram Itam, sedangkan tersangka (P) masih dalam pengejaran. Sementara terduga penadah barang curian Ade, masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Ini adalah tangkapan terbesar kasus Curanmor di Tanjabbar dari seluruh LP dan pengakuan tersangka ada 9 LP dan 2 aduan, menurut pengakuan tersangka ada 17 TKP,” terang AKBP Agung.
Terungkap juga modus dari para pelaku adalah melihat sepeda motor di parkir dalam keadaan tidak terkunci stang dan didorong kemudian dilakukan pembongkaran di kuncinya untuk dihidupkan dan dibawa ke penampung.
“Kepada para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Sementara itu menurut pengakuan kedua tersangka uang hasil penjualan digunakan untuk membeli Narkoba jenis Sabu-Sabu. (Den)
Komentar