Usai diamankan, Agus langsung dibawa ke Kantor Kejari OKU untuk menjalani proses administrasi eksekusi.
Selanjutnya, ia akan ditempatkan di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan guna menjalani pidana penjara dua tahun, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani sesuai amar putusan.
Kepala Kejari OKU, Dr. Kristanto Trinoviyandri, S.E., S.H., M.H., menegaskan komitmen kejaksaan untuk melaksanakan penegakan hukum secara profesional, proporsional, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengamanan tersebut menjadi penegasan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap harus dilaksanakan. (Ep)









Komentar