Perkara itu kemudian bergulir hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung (MA) melalui Putusan Nomor 556 K/Pid/2021 tertanggal 15 Juni 2021 mengabulkan permohonan kasasi Penuntut Umum Kejari OKU sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Negeri Baturaja Nomor 612/Pid.B/2020/PN Bta tertanggal 8 Februari 2021.
Dalam putusan tersebut, Agus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.
Namun, ketika jaksa hendak melaksanakan eksekusi, Agus tidak ditemukan di kediamannya.
Upaya pemanggilan yang dilakukan petugas juga tidak diindahkan. Kondisi itu membuatnya ditetapkan sebagai DPO oleh Kepala Kejari OKU.
Setelah melalui proses pelacakan, keberadaan Agus akhirnya terendus di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Baru.
Tim Intelijen Kejari OKU bergerak ke lokasi dan mengamankan terpidana tanpa perlawanan berarti.
Tak ada lagi alasan untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.









Komentar