oleh

Mantan Kepala BPBD OKU dan Bendahara Ditahan Kejaksaan

Kedua tersangka saat digiring menuju Rutan kelas IIB Baturaja oleh pihak Kejari OKU.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (Kejari OKU) menahan mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) OKU inisial AK, dan mantan bendahara BPBD OKU inisial J, Kamis (04/07/24).  

Keduanya diduga terlibat dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pada BPBD Kabupaten OKU pada tahun 2022 lalu.

“Bahwa pada tahun 2022, kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD tahun 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah Kabupaten OKU,” ungkap Kepala Kejari OKU, Choirun Parapat SH MH, melalui Kasi Intelijen Hendri Duna SH, dalam keterangan tertulisnya kepada pers.

Baca Juga :  Pinjam Motor Tak Kunjung Dikembalikan, IRT dan Rekannya Diamankan

Diterangkan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut diduga kuat dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran baik yang dilakukan secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau didukung dengan Laporan Pertanggung Jawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belanja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).

Komentar