
HARIANRAKYAT.CO.ID – Penumpang Kereta Api Indonesia ( KAI ) yang belum di Vaksin dosis 2 dan 3 diharuskan antigen rapid tes dan PCR terdahalu sebelum berangkat, Senin ( 14/03/2022 ).
Kepala stasiun KAI Baturaja Abdullah mengatakan, sesuai aturan pemerintah di masa pandemi covid 19, masyarakat yang ingin berpergian naik kereta api, di haruskan antigen rapid tes terdahulu sebelum pergi.
“Iya bagi penumpnag yang belum mendapatkan vaksin dosis 2,3 di haruskan rapid tes antigen dan PCR terdahulu, utuk rapid tes dan PCR di sini suda kita sediakan dan di kenakan biaya 35 ribu rupiah.” terangnya
Dikatakan Abdullah, rapid tes atigen dan PCR suda di berlakukan sejak tanggal 9 maret 2022.” Alhamdulilah sejak diberlakukan oleh pemerintah pusat, sehingga mempermudahkan bagi masyarakat yang ingin berpergian baik dari stasiun kerta Pati maupun ke Stasiun Tanjung Karang, dan kini penumpang KAI suda lancar dan ada peningkatan sedikit,” katanya
Pihaknya juga menghimbau bagi penumpang KAI di haruskan tetap menjalankan protokol kesehatan.( HRS )
Komentar