oleh

Mitra Ogan Lawan Aksi Penjarahan

PT. PMO Menjawab

Sementara itu, dalam surat jawabannya tertanggal 8 Januari 2025, PT. PMO menjelaskan bahwa areal Perkebunan Mitra Ogan sudah clean and clear secara legalitas.

Bahkan terhadap lahan yang terkena proyek Pembangunan kebun kelapa sawit yang diakui oleh warga Desa Bindu dan desa lainnya sebagai hak milik perorangan/ adat/ marga/ hak pengelolaan (lahan Kawasan hutan), itu telah dilakukan penggantian dari PT. PMO dengan membangun dan mengikutsertakan sebagai petani plasma kebun sawit.

Hal yang sama untuk lahan Pembangunan PKS II yang berlokasi di Desa Bindu, yang lahannya diakui 33 orang pemilik lahan, telah diselesaikan oleh PT. PMO dengan membangun dan mengikutsertakan sebagai petani plasma kebun KKPA.

Baca Juga :  Gelar Musdesus, Pemdes Seleman Bentuk Koperasi Merah Putih

PT. PMO juga telah mendapatkan HGU untuk kebun inti atas pencadangan lahan tersebut, termasuk yang diklaim Sdr Sa dan warga Bindu lainnya di Afdeling III dan eks IV. Bahkan HGU ini sampai dengan tahun 2032.

Makin Massif

Aksi ‘penjarahan’ buah sawit di Perkebunan PT. PMO dituding makin anarkis sejak tanggal 11 Januari sampai sekarang. Informasi ini diperoleh dari keterangan perwakilan KSO. Alhasil, akibat kejadian tersebut mereka mengaku mengalami kerugian hingga ratusan juta.

Komentar