oleh

Paripurna RAPBD 2025 Diskors, Muncul Dugaan Ini..

Suasana rapat paripurna tadi malam (21/01/25).

HARIANRAKYAT.CO.ID – Rapat Paripurna Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (21/01/25) malam, molor dan tidak kuorum.

Ya. Rapat paripurna dengan agenda penandatanganan keputusan terkait pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025 ini berlangsung penuh dinamika.

Semula, paripurna dijadwalkan dimulai pukul 20.00 WIB, namun rapat baru dimulai pukul 21.00 WIB atau molor selama hampir satu jam.

Bahkan rapat tersebut hanya dihadiri oleh 19 dari total 34 anggota DPRD. Sementara 15 anggota lainnya absen.

Berdasarkan tata tertib DPRD, sebagaimana diatur dalam Peraturan DPRD Kabupaten OKU Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 132 Ayat 1 Huruf b, bahwa rapat paripurna dinyatakan kuorum jika dihadiri oleh paling sedikit dua pertiga dari total anggota, yaitu 23 orang.

Baca Juga :  Data yang Beredar Prematur, KPU OKU Belum Keluarkan Hasil Rekap

Dengan demikian, rapat paripurna malam tadi dinyatakan tidak kuorum.

Pimpian rapat DPRD, Parwanto, memberikan arahan untuk menunda rapat sebagaimana diatur tata tertib, yang memperbolehkan penundaan rapat sebanyak dua kali dengan tenggang waktu masing-masing tidak lebih dari satu jam.

Komentar