oleh

Mitra Ogan Lawan Aksi Penjarahan

Tandan Buah Sawit (TBS) yang ‘dijarah’ dari kebun PT. Perkebunan Mitra Ogan. foto: ist

HARIANRAKYAT.CO.ID – PT. Perkebunan Mitra Ogan (PMO) Karang Dapo Kecamatan Peninjauan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat ini tengah berjibaku melawan aksi penjarahan buah sawit.

Terbaru, penjarahan sawit dilakukan oleh sekelompok orang yang menyasar wilayah Perkebunan PMO di wilayah Desa Bindu Kecamatan Peninjauan, yang diduga dilakukan sejak 4 Januari 2025 lalu.

Tentu saja, aksi ‘merampok sawit’ yang siap panen tersebut tak hanya merugikan Perusahaan. Tapi juga merugikan pihak kedua Kerja Sama Operasional (KSO) dalam kegiatan pemeliharaan tanaman, panen hingga angkut Tandan Buah Segar (TBS).

Nah, geram dengan ulah sekelompok orang yang melakukan aksi penjarahan tersebut, pada akhirnya PT. PMO melalui Fransiskus Rohwidiyatmono selaku Manager Kebun PIN II, melapor ke Mapolres OKU tertanggal 17 Januari 2025. Adapun terlapor berinisial Sa.

Baca Juga :  Akhirnya Sah! APBD OKU 2025 Rp1,6 Triliun

Dalam laporannya, Fransiskus mengurai bahwa dugaan tindak pidana pencurian tersebut sudah berulangkali terjadi di lahan Perkebunan PT. PMO Karang Dapo di wilayah Desa Bindu Kecamatan Peninjauan.

Komentar