Setelah melakukan pencabulan terhadap korban, pelaku mengancam agar korban tidak menceritakan kepada orang lain. Selanjutnya, korban pulang ke rumah.
Pada sore hari, saat korban sedang mandi bersama ibu nya, korban menceritakan kejadian yang dialaminya. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Madang Suku 2, hingga pelaku berhasil diamankan dan limpahkan ke Polres OKU Timur.
Kapolres OKU Timur, AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kasat Reskrim, AKP Hamsal, membenarkan adanya pelimpahan pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Kata Hamsal, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti milik pelaku seperti 1 baju kaos lengan pendek, dan 1 celana panjang warna coklat. Kemudian barang bukti dari korban, 1 celana bokser warna merah muda, 1 celana dalam warna kuning, dan 1 kaos dalam hijau muda.
“Iya, benar. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan. Pelaku akan kita proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Hamsal, Selasa (9/1).
Komentar