Akibat perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (zone)
oleh Harian Rakyat2
Akibat perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (zone)
Komentar