oleh

Modal Rp10 Ribu, Pria Tua Bangka Cabuli Bocah Kelas 2 SD di OKUT

Akibat perbuatannya, tegas Kasat Reskrim, pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (zone)

Baca Juga :  Mustahil Tak Ada Perintah Bupati Soal ‘Jatah’ Pokir, GPR Desak KPK Usut Tuntas!!

Komentar