Artinya menurut Ikrom, disini telah terjadi pelanggaran dan patut diduga ada penyalahgunaan data pribadi untuk kepentingan Paslon tertentu. Yang dibungkus dengan sosialisasi tim Prabowo Gibran.
Hal ini dijelaskan Ikrom, seperti dimaksud dalam pasal 55 Jo pasal 67 UU No 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan pasal 521 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Mereka juga melanggar UU Perlindungan anak. Sebab salah satu dari 3 orang pendata yang ditugaskan itu rupanya masih di bawah umur. Artinya ada eksploitasi anak juga dalam kasus ini,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan Ikrom, bahwa ini baru satu kasus yang mereka kawal dan ditindaklanjuti. Jika masih ada komplain dari masyarakat yang lain, pihaknya siap mendampingi untuk melapor.
“Untuk itu, hati-hati bagi masyarakat yang lainnya. Jangan mudah memberikan data pribadi ke orang lain,” pesannya.
Sementara itu, Saiful Anwar selaku pegiat demokrasi dalam Pilkada OKU, meminta kepolisian menindaklanjuti secepatnya terhadap laporan yang dilakukan oleh masyarakat Tanjung Baru itu.
Komentar