oleh

NAH LHO!! Yang Gerilya Door to Door Minta NIK Diadukan ke Polisi..

“Karena ini berkaitan dengan pidana umum,” ujarnya.

Hal ini, kata dia, tentu menjadi catatan bagi Bawaslu setempat untuk mengingatkan kepada masyarakat tentang UU Perlindungan Data Pribadi, atas penggunaan data pribadi untuk kepentingan Pilkada.

“Kami sebagai masyarakat pegiat demokrasi, mengimbau masyarakat untuk berhati-hati memberikan dokumen pribadi kepada siapapun untuk melindungi dari hal-hal yang merugikan. Misalnya digunakan untuk kepentingan pinjol atau kepentingan kejahatan lainnya,” demikian Saiful. (EP/tim)

Baca Juga :  Ketua Bawaslu OKU Akui Rekaman Suaranya yang Viral, Pengadu Sampaikan Bukti Baru

Komentar