Tak main-main, total kerugian negara berdasarkan temuan BPK disebut mencapai Rp2,51 miliar.
Yang lebih mencengangkan, laporan Panitia Khusus (Pansus II) DPRD OKU ikut mempertebal dugaan. Dalam pembahasan LKPJ Bupati OKU 2024, ditemukan ketidaksinkronan progres proyek.
Realisasi fisik disebut baru sekitar 60 persen. Namun laporan akhir mencatat progres 82,75 persen, sementara pencairan anggaran sudah menembus 70 persen.
“Modus yang kami duga adalah manipulasi data dan laporan pertanggungjawaban,” sentil Hipzin.
Dalam laporan tersebut, MARKAS menyeret dua nama sebagai terlapor, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) RA serta pihak kontraktor Ahmad Toha alias Anang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres OKU, maupun dari pihak-pihak yang dilaporkan. (ep)









Komentar