oleh

Ngaku Anggota TNI Ikut Cekcok di SPBU, Wartawan Surati Dandim 0403/OKU

Menurutnya, aktivitas jurnalistik merupakan profesi yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sehingga harus dihormati sebagaimana profesi lainnya.

Karena itu, Eko meminta Dandim 0403/OKU memberikan pembinaan kepada anggotanya agar lebih mengedepankan profesionalisme, komunikasi yang baik, serta menghormati tugas dan fungsi insan pers maupun masyarakat sipil.

Meski bernada kritis, Eko menegaskan surat terbuka tersebut bukan ditujukan untuk menyerang institusi TNI.

“Saya justru berharap hubungan baik antara TNI, masyarakat, dan insan pers tetap terjaga. Karena itu saya memilih menyampaikan melalui surat terbuka sebagai bentuk masukan,” tulisnya.

Menariknya, surat tersebut langsung mendapat respons dari Dandim 0403/OKU Letkol Arh Yusuf Winarno.

Melalui pesan WhatsApp, Dandim terlebih dahulu meminta identitas anggota yang dimaksud. “Siapa ini mas?” tanya Dandim.

Baca Juga :  Fantastis! Rp770,5 Juta Perjalanan Dinas & Meeting Luar Kota, Deretan Pos Lain Ikut Disoal

Namun Eko mengaku tidak mengetahui nama pria tersebut. Ia hanya mengetahui yang bersangkutan mengaku sebagai anggota Kodim Baturaja, bertugas sebagai staf, mengenakan pakaian TNI dengan jaket sweater hitam, serta mengaku berdomisili di kawasan Batumarta XII.

Komentar