oleh

Niat Banget Curi HP, Pemuda Pengangguran Ini Dongkel Rumah Buruh

Anggota langsung bergerak mendatangi rumah tersangka, dan benar disitu ada handpone milik korban yang hilang. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang, Aiptu A Rasid.

Kapolsek Lubuk Batang AKP Roly Irawan membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap tersangka kemarin sore (16/07/24), untuk diproses lebih lanjut.

Adapun jerat pidana yang disangkakan kepada tersangka, yakni pasal 363 ayat (1) ke -3 & 5 KUHPidana. Sesuai dengan laporan polisi No LP.B/ 28/ VII/ 2024/ SPKT/ Polsek Lubuk batang/ POLRES OKU/ POLDA SUMSEL. (Ep)

Baca Juga :  Minta Bantu Notaris Pecah SHM, Ehh.. Malah Beralih Ke Orang Lain

Komentar