Anggota langsung bergerak mendatangi rumah tersangka, dan benar disitu ada handpone milik korban yang hilang. Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lubuk Batang, Aiptu A Rasid.
Kapolsek Lubuk Batang AKP Roly Irawan membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap tersangka kemarin sore (16/07/24), untuk diproses lebih lanjut.
Adapun jerat pidana yang disangkakan kepada tersangka, yakni pasal 363 ayat (1) ke -3 & 5 KUHPidana. Sesuai dengan laporan polisi No LP.B/ 28/ VII/ 2024/ SPKT/ Polsek Lubuk batang/ POLRES OKU/ POLDA SUMSEL. (Ep)

 









Komentar