oleh

Sudah Tanggal 17 Juli, Baru 2 Pj yang Serius Ikut Pilkada; Pj Bupati OKU Piye Kabare?

Pelantikan Pj Bupati OKU beberapa waktu lalu. Foto: dok/ net.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Hingga Rabu siang (17/07/24), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) baru menerima dua tembusan surat pengunduran diri Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024.

Adapun kedua nama tersebut yakni Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali dan Pj Walikota Palembang, Ratu Dewa.

Artinya, belum ada nama Pj Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) H Teddy Meilwansyah, yang kabarnya digadang-gadang akan maju di Pilbup OKU.

“Ya, sampai saat ini (Rabu siang) baru dua nama itu. Belum ada yang lain,” ujar Sri Sulastri, Kepala Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Pemprov Sumsel seperti dilansir dari tbmnews.com.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu OKU Dilaporkan ke DKPP; Dinyatakan MS !!

Seperti apa sih prosedur pengunduran diri seorang Pj Kepala Daerah? Dijelaskan Sri Sulastri, untuk prosedur pengunduran diri seorang Pj Kepala Daerah memang harus mengajukan surat ke Mendagri.

“Pengajuan suratnya langsung ke Mendagri. Kita sifatnya hanya menerima tembusan saja. Dan hingga hari ini, baru dua tembusan surat itu yang kita terima (Pak Ahmad Rizali dan Pak Ratu Dewa),” beber Sri Sulastri.

Komentar