Saat tim tiba di sekolah, lanjut Kasat Reskrim, ternyata benar tersangka MS hendak mengambil uang dari korban yang berada di atas meja. Sehingga MS langsung diamankan bersama barang buktinya.
“Saat ini MS bersama barang bukti telah kita amankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Hamsal.
Untuk kelima pelaku lainnya, Kasat Reskrim menegaskan, telah mengantongi identitas mereka dan masih dalam pengejaran.
“Pelaku kita jerat dengan tindak pidana Pemerasan dan atau Pengancaman dan atau turut serta melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP subsidaer Pasal 369 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” pungkasnya.(zone)
Komentar