” Saat ini kita terapkan secara online juga dimana masyarakat masyarakat bisa mengurus dokumen secara online, jika ada yang kurang bisa dilengkapi dulu baru datang kekantor Capil untuk mengambil dokumen yang diperlukan sembari memberikan dokumen syarat yang sudah dikirim secara online,” pungkas Suryadi. (HRS)
Komentar