oleh

Hormati Orang Puasa, Jangan Jual Petasan Ya !!

HARIANRAKYAT.CO.ID – Menjelang bulan suci Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mulai gencar memberikan himbauan kepada sejumlah pedagang kembang api untuk tidak menjual petasan sepanjang bulan puasa, Kamis (24/3/22).

Itu dilakukan dalam rangka menghormati masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Kabupaten OKU, Agus Salim SSos MM didampingi Kepala Bidang (Kabid) Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantib), Sofian SE mengatakan, dalam hal ini pihaknya telah memberikan himbauan kepada para pedagang kembang api yang kerap mangkal di tepi jalan seputar Pasar Atas dan Pasar Baru Baturaja.

“Kami menghimbau para pedagang kembang api untuk tidak menjual segala macam petasan, termasuk kembang api yang dapat menimbulkan suara ledakan selama bulan suci Ramadhan,” tegas Agus Salim.

Ditambahkannya, sebagai upaya memberikan kenyamanan kepada masyarakat yang akan menjalankan ibadah puasa, pihaknya telah menerjunkan personil Sat Pol PP untuk memberikan himbauan tegas kepada para pedagang kembang api.

“Kami sudah memberikan himbauan kepada para pedagang untuk tidak menjual petasan selama bulan Ramadhan. Jika nantinya masih ada pedagang yang membandel menjual petasan atau kembang api yang dapat menimbulkan suara ledakan, tentunya kami akan bertindak tegas terhadap pedagang yang membandel,” pungkas Agus Salim. (Rul)

Baca Juga :  Kajari OKU Lantik Kasi Pidum dan Kasi Datun yang Baru

Komentar