oleh

Otori Akui Bunuh 3 Orang, 2 Lainnya Tidak Tahu

“Bahkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya diakui terdakwa ia emosi saat kejadian itu,” ujarnya.

Dilanjutkan Armein hari ini pihaknya sudah menyusun rencana tuntutan, ia pun meminta waktu karena ini kejahatan nyawa kemungkinan sampai Kejaksaan Agung yang menentukan tuntutan. “Kalau dari kita tuntutan maksimal hukuman mati,” tandasnya. (HRS)

Baca Juga :  Kasus Pokir OKU: Hakim Ketok Palu, Netizen Ketok Meja! 'Ringan Nian Hukumnyo, Jadi Nak Korupsi Pulok'

Komentar