HARIANRAKYAT.CO.ID – Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh terdakwa Otori Efendi alias Sueb yang menewaskan 5 orang korban di Desa Bunglai Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) kembali digelar, Selasa (12/4).
Sidang yang digelar diruang sidang Cakra dipimpin oleh majelis hakim Hendri Agustian SH M.Hum, dengan anggota majelis Teddy hendrawan SH dan Arie Septi Zahara SH dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang dihadirkan secara online.
“Hari ini agendanya pemeriksaan terdakwa,” kata Jaksa Penuntut umum Armein Ramdhani SH MH saat dibincangi portal ini usai sidang.
Diungkapkan Armein, didalam sidang pemeriksaan terdakwa itu, terdakwa hanya mengakui 4 orang yang menjadi korbannya. “Terdakwa hanya mengakui 4 korban, namun kita menjelaskan korbannya secara detail kepada terdakwa,” tuturnya.
Dituturkan Armein, menurut terdakwa target terdakwa hanya Hen, Endang dan Istrinya Endang, kemudian yang keempat terdakwa mengaku tidak kenal korban, dan yang kelima tidak diakuinya, terdakwa hanya mengaku emosi.
Komentar