
HARIANRAKYAT.CO.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI di Baturaja Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) pada Sabtu (15/03/25), merupakan rangkaian konspirasi terkait pembahasan APBD Kabupaten OKU Tahun 2025.
Ketua KPK RI, Setyo Budiyanto memaparkan bahwa kasus ini bermula pada Januari 2025. Dimana pihak dewan (DPRD) OKU perwakilannya (FJ, MFR dan UH) meminta jatah pokir (pokok pikiran) kepada pihak eksekutif.
Lalu, pokir ini berubah dalam bentuk proyek pada Dinas PUPR yang awalnya senilai Rp 40 M. Dengan rincian, untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU Rp 5 M dan anggota masing-masing Rp 1 M.
Selanjutnya, sambung Setyo Budiyanto, karena kondisi keuangan nilai proyek berkurang menjadi Rpn 35 M, namun untuk fee (komisi) tetap sebesar 20 persen. Sehingga nilai fee proyek tersebut sebesar Rp 7 M.
Kemudian, Nop selaku Kadin PUPR mengkondisikan sembilan proyek dan menawarkan pengerjaannya kepada dua orang ASS dan MFZ.
Kedua pemborong ini yang bakal mengerjakan proyek tersebut. Dengan fee 22 persen. 20 % untuk dewan dan 2 persen untuk PUPR.
Komentar