“Maka dari itu, Pansus III berkesimpulan temuan tersebut akan kami rekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, untuk melakukan audit investigasi,” ujar Ketua Pansus III, Densi Hermanto.
Diketahui, bahwa saat itu (tahun 2024,red) Alal diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan PNF di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKU.
Gerak-geriknya memang sempat menimbulkan kecurigaan masyarakat lantaran ‘berlagak’ seperti ajudan. Dia kerap ‘nempel’ mendampingi kegiatan Pj Bupati, baik di dalam kota hingga ke luar kota.
Portal ini sempat menulis artikel tentangnya di kisaran Agustus 2024 lalu. Berikut link beritanya: https://harianrakyat.co.id/mencurigakan-asn-satu-ini-kerap-nempel-dengan-pj-bupati-siapa-dia-dan-ngapain/
Ketua LSM MARKAS, Hifzin, yang menaruh curiga akan gerak-gerik Alal dalam dua tahun belakang (2023-2024), sempat melaporkan yang bersangkutan ke Inspektorat Kabupaten OKU pada 6 September 2024 lalu. Bahkan ke Ombudsman dan KASN.
Kala itu, Hifzin sudah banyak mengumpulkan foto Alal yang tampak ‘setia’ mendampingi kegiatan Pj Bupati di berbagai momen. Bahkan menurut Hifzin, tak jarang gerak-gerik Alal terlihat overlap. Padahal, jabatannya waktu itu Kabid PAUD dan PNF di Disdik OKU.
Komentar