Sesungguhnya pinjaman lunak yang diajukan per-pelaku UMKM tidaklah besar. Maksimal Rp10 juta.
Tapi bunganya bisa nol persen. Itulah menurut Udin, yang bisa menolong pelaku usaha kecil ini.
“Jadi mohon sebelum November – Desember sudah ada kejelasan tentang pinjaman ini. Bisa terealisasi-lah,” pintanya.
Kepala Dinas (Kadin) Koperasi dan UKM OKU, Tommy SH MH, belum bisa bicara banyak mengenai hal itu, lantaran dirinya baru dilantik tanggal 20 Juli 2023 lalu.
“Ini adalah rangkaian sebelumnya. Saya baru dilantik 20 Juli lalu. Tapi perlu kami sampaikan bahwa itu sudah dianggarkan,” ujarnya.
Namun untuk eksekusi, pihaknya tidak bisa menjanjikan. Namanya uang pemerintah, kata Tommy, harus disiapkan payung hukum.
Pihaknya juga di dinas koperasi akan persiapkan apa-apa yang perlu disesuaikan dalam aturannya.
“Kami belum bisa tentukan kapan eksekusi. Karena kami tidak mau jadi masalah kedepannya,” ujar dia.
Senada dikatakan Kabag Hukum Setda OKU, Eka Meirwanza, bahwa saat ini payung hukum sudah disusun.
Komentar