
“Sudah kami siapkan dan sampaikan ke Biro Hukum Setda Provinsi di bulan Juli lalu,” ujarnya.
Setelah di sana, terhadap Perbup ini memang harus dikaji dari Biro Hukum maupun Dinas teknis terkait Provinsi. Namun belum keluar.
“Beberapa hari lalu kami tanyakan belum keluar. Tapi tadi pagi surat fasilitasi sudah keluar. Intinya dalam surat itu rancangan Perbup perlu dikaji. Karena ada beberapa subtansi materi yang harus disesuaikan dengan aturan yang baru,” terang dia.
Akan tetapi, surat fasilitasi itu ternyata belum diterima pihaknya (bagian hukum,red).
“Belum ada di kami. Nanti kita minta kirim dulu. Kita lihat dulu apa hasil fasilitasi itu. Intinya ada aturan yang harus disesuaikan dengan aturan yang baru,” demikian Eka.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD OKU H Adip Kailani, yang memimpin rapat menegaskan, bahwa seharusnya Pemkab OKU jemput bola akan hal ini.
“Ini tinggal kemauan Pemkab OKU. Program ini ada di Dinas Koperasi. Kawan-kawan UMKM butuh kepastian dan menungggu itu,” kata dia.
Komentar