oleh

Pemusnahan Barang Bukti dari 73 Perkara Pidana

Bupati Tanjabbar turut memusnahkan barang bukti dari 73 perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, menghadiri pemusnahan barang bukti dari 73 perkara pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjabbar, Kamis (5/9).

Acara tersebut turut dihadiri oleh Kepala Kejari Tanjabbar, Radot Parulian, S.H., M.H., beserta jajarannya, Kapolres, Kepala Dinas Kesehatan, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Kualatungkal, serta sejumlah perwakilan media dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasinya kepada Kejari Tanjabbar dan seluruh aparat penegak hukum yang telah bekerja maksimal dalam menangani perkara-perkara dengan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap. Ia menekankan bahwa proses pemusnahan barang bukti ini adalah bukti transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Jelang Pilkada, Polres Tanjabbar Coffe Morning Bareng Awak Media

“Langkah pemusnahan ini adalah bentuk nyata dari komitmen aparat penegak hukum untuk menuntaskan setiap tindak pidana secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Bupati.

Komentar