“Benar, tersangka dan barang bukti sekarang diamankan di Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Narkoba.
Dalam penggerebekan itu, anggota berhasil mendapatkan barang bukti 10 paket diduga sabu dengan berat bruto 2,71 gram yang disembunyikan di dalam dompet cokelat di belakang rumah tersangka.
“Awalnya tersangka sempat membantah jika barang bukti itu miliknya. Namun, ketika diinterogasi secara intensif, akhirnya tersangka mengakui itu miliknya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ep)
Komentar