Ketua Pengurus Yayasan Xaverius Palembang Supardi SAg MPd di dalam surat tersebut menyampaikan 7 poin pernyataan sikap.
Salah satunya pada angka 6, dimana mereka menyebut bahwa Komisi I DPRD OKU dan Diknas Pendidikan (Disdik) OKU melakukan intervensi dan memerintahkan agar tetap ada PPDB di TK dan SD Xaverius 1 Baturaja.
Ini menurut mereka dalam surat itu, tidak benar. Karena wewenang memerintah sekolah swasta adalah Yayasan tempat bernaung sekolah tersebut melalui surat keputusan.
Surat Keputusan Pembina, Pengawas dan Pengurus Yayasan Xaverius Palembang, ini disampaikan ke komisi I DPRD OKU melalui utusannya Dr Kasianus Telaumbanua SH MH, sesuai dengan Surat tugas No: 736/ YX – DP/ VII/ 2024, Tanggal 04/7/2024 ditandatangani oleh MGR. Yohanes Harun Yuwono.
Nah, yang jadi pertanyaan, jika benar Kasianus Telaumbanua seorang hakim tinggi, apakah boleh menerima tugas dari Yayasan untuk mewakili sebagai utusan datang ke DPRD OKU mengurus soal polemik Yayasan?
“Inikan bukan tugas negara, namun merupakan urusan internal sekelompok atau golongan dalam hal ini yayasan. Tentunya ini merupakan dugaan pelanggaran seorang hakim. Karena dianggap bertentangan dengan 10 kode etik Pedoman Perilaku Hakim,” cetus salah satu wali murid. (Win)
Komentar