Setelahnya, mobil Nissan terus memepet mobil Justin dan akhirnya menghentikan kendaraan korban. Kemudian, terjadi cekcok antara kedua belah pihak dan berujung pada aksi pemukulan.
Polisi telah menetapkan Faisal Marasabessy yang sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 171 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Sementara sang ayah, Ketua Pemuda Bravo-5 Ali Fanser Marasabessy juga berpotensi sebagai tersangka karena sempat menyundul kepala korban.
Saat ini, penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan alat bukti.
“Yang lain itu (Ali) sudah kita periksa dan masih dilakukan pendalaman oleh penyidik untuk dilengkapi bukti jika dua alat bukti terpenuhi status bisa dinaikkan (menjadi tersangka),” tutur Zulpan. (CNN/net/*)
Komentar