Sementara itu, Kasat Reskrim polres OKU AKP Hillal Adi Imawan menyebut dari 3 orang yang di tangkap itu, 2 diantaranya sudah berstatus tersangka. Namun 1 orang lainnya masih berstatus sebagi saksi.
“Untuk Suhaimi dan rawan sudah berstatus tersangka, namun untuk AY sementara masih berstatus saksi, sebab dari pengakuan ke 2 tersangka AY ini hanya di minta mengantarkan besi hasil curian itu dengan cara mobilnya di sewa,” Kata Hilllal.
Saat ini sambung Hillal, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait apakah masih ada tersangka lain yang berperan dalam aksi pencurian besi rel tersebut.
“Kita belum tahu pasti mengenai kemungkinan adanya tersangka lain. Saat ini kita masih dalami kasus ini. Namun dari penangkapan itu, kita berhasil amankan 1 unit mobil truk warna kuning dan 39 batang besi rel milik PT. KAI,” pungkasnya. (HRS)










Komentar