HARIANRAKYAT.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) polres OKU akhirnya menggelar press rilis terkait penetapan status tersangka pada kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) besi rel PT. KAI di Kecamatan Peninjauan kabupaten OKU pada Senin, (25/4).
Pada press rilis yang dihadiri Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin, kasat Reskrim AKP Hillal Adi Imawan serta Kanit Pidum IPDA Bagus Randika itu disampaikan mengenai status ke 3 orang yang berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Singa Ogan pada Sabtu malam. Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Syafarudin membenarkan adanya pengungkapan kasus yang dilakukan oleh Satreskrim polres OKU pada Sabtu malam.
“Benar, Anggita Satreskrim telah mengamankan 3 orang terduga pencurian dengan pemberatan dimana ke 3 nya masing – masing bernama Suhaimi, (45) warga Dusun 1 Rt. 001 Rw. 001 Desa Kedondong Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, Rawan (37) warga Dusun 1 Rt. 001 Rw. 001 Desa Kepayang dan AY (37) warga Dusun 1 Rt. 001 Rw. 001 Desa Kepayang,” ucap AKP Syafarudin.
Komentar