oleh

Polres OKU Tampung Keluhan Warga, di Kegiatan Jum’at Curhat Di Kantor Lurah Batu Kuning

Dan terkait masalah hiburan, larangan masalah musik yang dilarang adalah pemutaran remix, harus diadakan nya perizinan keramaian, untuk host musik dan remix sangat dilarang untuk memutar nya dan harus dihentikan. Untuk orgen tunggal dibatasi sampai jam 10 malam tetapi tidak boleh memutar host musik dan lagu remix karena berdampak negatif untuk masyarakat.(HRS)

Baca Juga :  PPK Dinas PUPR Diduga Main Mata! MARKASS Desak KPK Tetapkan Tersangka Tender 'Busuk'

Komentar