Sutikman menambahkan, bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu, serta menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK. Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK. (zone)
Komentar