oleh

PPPK yang Lolos Seleksi Dianggap Gugur, Jika..

Sutikman menambahkan, bagi peserta yang memberikan keterangan tidak benar atau palsu, serta menyalahi ketentuan pada saat pendaftaran, pemberkasan, dan setelah diangkat menjadi PPPK. Pejabat Pembina Kepegawaian berhak membatalkan kelulusan dan memberhentikan status yang bersangkutan sebagai PPPK. (zone)

Baca Juga :  Pesan Wabup untuk Masyarakat Bali Jelang Pemilu

Komentar