oleh

PPPK yang Lolos Seleksi Dianggap Gugur, Jika..

Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur, H Sutikman.

HARIANRAKYAT.CO.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lolos seleksi kompetensi dì Kabupaten OKU Timur, diminta untuk segera melengkapi berkas sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diantaranya mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik.

Di mana, berkas-berkas tersebut nantinya diupload melalui akun masing-masing peserta dì laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Jika sampai batas waktu 14 Januari 2024 peserta tidak melengkapi berkas, maka secara otomatis dìanggap gugur,” tegas Kepala BKPSDM Kabupaten OKU Timur, H Sutikman SPd MM, Kamis (4/1/2024).

Dijelaskan Sutikman, pasca pengumuman kelulusan PPPK pada Desember 2023 lalu, para peserta wajib melengkap beberapa berkas lainnya. Hal ini sebagaimana surat resmi nomor 09/PANPEL.BKN/PPPK.TEKNIS/XII/2023.

Baca Juga :  Enam Bulan Belum Gajian, Karyawan PDAM Way Komering Ngadu ke Bupati

“Dalam surat itu,  Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan pengumuman resmi terkait batas waktu dan prosedur untuk mengisi DRH. Bagi peserta yang masih ragu-ragu, sebelum upload berkas bisa konsultasi dulu ke BKPSDM OKU Timur,” ujarnya.

Komentar