oleh

Rakor dengan KPU, Bupati Enos: Setiap Langkah Harus Berpijak pada Legal Standing

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten OKUT, Hermanjaya S Sos menjelaskan, bahwa kegiatan ini diselenggarakan atas dasar hukum UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu, Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilu Pasal 82 PKPU 15/2023.

“Ada beberapa hal yang nanti akan kita bahas mengenai kampanye dan dana kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, tambah Hermanjaya, Rakor ini juga diselenggarakan karena sebentar lagi akan memasuki masa kampanye, dan penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT).

“Sebelum kampanye, tentu ada beberapa hal akan kita sosialisasikan terkait materi yang telah kami dapatkan dari pusat. Sehingga para peserta Pemilu dapat melakukan kampanye dan menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat OKUT,” katanya.

Baca Juga :  MANTAP! Dana Desa Tahap 1 di OKUT Tersalur Semua dan Tercepat di Sumsel

Dalam berkampanye, sambung dia, baik tempat ataupun waktu dan tatacara sudah diatur dan tertuang dalam PKPU.

“Kami mengimbau agar para peserta Pemilu mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya dalam Pileg dan Pilpres pada tanggal 14 Februari 2024 di TPS yang telah ditetapkan,” pungkasnya. (Zone)

Komentar